Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan
b. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Koreksi Anda
