Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
