Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
