Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha mikro, dan/atau koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
