Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), terdiri atas: a. bidang usaha prioritas; b. bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Koreksi Anda