Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha :
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan.
Koreksi Anda
