Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanam Modal wajib : a. menjalankan kewajiban, perintah dan tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan perizinan berusaha; b. membantu dan mendukung program Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; c. melaporkan setiap kegiatan usaha secara berkala kepada Dinas yang membidangi Penanaman Modal; d. mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; e. mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia yang berdomisili di Daerah dengan tetap memperhatikan profesionalitas; f. mengutamakan pendayagunaan sumber daya dan/atau bahan baku yang terdapat di Daerah; g. mengutamakan kerja sama usaha yang saling menguntungkan dengan Badan Usaha Milik Daerah, usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi yang terdaftar di Daerah; dan h. menjaga ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam menjalankan usaha dengan dasar etika, budaya, tradisi, dan kebiasaan baik, yang hidup dan berkembang di Daerah. (2) Penanam Modal yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h, dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; dan d. pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda