Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. dasar kebijakan penanaman modal;
c. perencanaan;
d. hak dan kewajiban;
e. pelayanan penanaman modal;
f. sistem informasi dan pengolahan data;
g. pemberdayaan usaha;
h. pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
i. insentif dan kemudahan penanaman modal
j. promosi penanaman modal;
k. peran serta masyarakat; dan
l. pengaduan.
Koreksi Anda
