Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. dasar kebijakan penanaman modal; c. perencanaan; d. hak dan kewajiban; e. pelayanan penanaman modal; f. sistem informasi dan pengolahan data; g. pemberdayaan usaha; h. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; i. insentif dan kemudahan penanaman modal j. promosi penanaman modal; k. peran serta masyarakat; dan l. pengaduan.
Koreksi Anda