Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan dan non perizinan penanaman modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Perizinan dan non perizinan penanaman modal yang masih dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda