Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan promosi penanaman modal di Daerah. (2) Promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Promosi penanaman modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda