Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d atas pelaksanaan Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. inventarisasi dan identifikasi bahan keterangan informasi; b. analisis bahan keterangan informasi; c. kualifikasi hasil analisis; d. koreksi; dan e. rekomendasi.
Koreksi Anda