Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, dilakukan melalui kegiatan: a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal dan fasilitas yang telah diberikan; b. pemeriksaan dan verifikasi; c. pelaporan hasil pengawasan; d. tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penegakan hukum.
Koreksi Anda