Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi peningkatan kapasitas usaha berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui: a. pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro; dan b. saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi dan permasalahan dari dunia usaha nasional di tingkat daerah. (2) Fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan solusi dalam peningkatan usaha untuk siap dimitrakan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda