Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah. (2) Pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha; b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN; dan c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha berkaitan dengan Penanaman Modal.
Koreksi Anda