Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k diarahkan untuk peningkatan kualitas, kapasitas, dan integritas birokrasi yang melayani Penanaman Modal. (2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan: a. peningkatan kapasitas bagi aparatur penyelenggara Penanaman Modal; b. penyediaan aparatur yang profesional, berintegritas, ramah, dan beretika, dengan jumlah yang memadai; c. pengembangan sistem pelayanan yang berstandar internasional; dan d. pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam upaya peningkatan kemampuan penguasaan teknologi dan informasi.
Koreksi Anda