Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal. (2) Setiap Penanaman Modal wajib memanfaatkan ruang untuk tempat usaha sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. (3) Kebijakan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana tata ruang yang berkepastian hukum; b. pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; c. tidak memanfaatkan ruang yang berpotensi bencana; d. memberikan nilai tambah pada ruang; dan e. memberikan penggantian yang layak dalam hal memanfaatkan ruang yang berkenaan dengan pengadaan tanah. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda