Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengembang menelantarkan dan belum melakukan serah terima fisik, maka Berita Acara Administrasi dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan sebagai dasar oleh Pemerintah Daerah dalam permohonan pensertifikatan tanah prasarana, sarana, dan utilitas ke kantor pertanahan.
(2) Dalam hal pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya dan belum melakukan serah terima administrasi, maka Bupati melalui pejabat yang ditunjuk membuat berita acara perolehan hak atas tanah prasarana, sarana dan utilitas.
(3) Setelah prasarana, sarana, dan utilitas dikuasai oleh Pemerintah Daerah maka Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kantor Badan Pertanahan Nasional menerbitkan hak atas tanah.
(4) Pengelola Barang Milik Daerah melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
