Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dilakukan melalui: a. persiapan; b. pelaksanaan penyerahan; dan c. pasca penyerahan.
Koreksi Anda