Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana pemakaman/tempat pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 7, dilakukan dengan cara menyediakan lahan dengan ketentuan:
a. untuk pembangunan perumahan tidak bersusun, lahan sarana pemakaman/tempat pemakaman yang disediakan seluas 2% dari luas lahan yang dikuasai;
b. untuk pembangunan rumah susun, lahan sarana pemakaman/tempat pemakaman untuk rumah susun komersial yang disediakan seluas 8 m2 untuk tiap 1 unit dan untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara seluas 4 m2 untuk tiap 1 unit.
(2) Penyediaan lahan sarana pemakaman/tempat pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan pada lokasi yang berdekatan dengan TPU yang sudah ada dalam wilayah Kecamatan.
(3) Untuk penetapan lokasi sarana pemakaman/tempat pemakaman yang akan dikembangkan di luar wilayah kecamatan pembangunan perumahan, Pengembang harus menyiapkan lahan tpu di kecamatan terdekat;
(4) Penyerahan lahan sarana pemakaman/tempat pemakaman kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan pada waktu mengajukan persetujuan Rencana Tapak.
Koreksi Anda
