Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan. (2) Penyerahan sarana pada perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berupa tanah siap bangun.
Koreksi Anda