Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. Melindungi aset Pemerintah Daerah dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
b. memanfaatkan secara optimal atas prasarana, sarana, serta utilitas untuk kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda
