Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) meliputi:
a. mengatur perencanaan prasarana, sarana dan utilitas;
b. memelihara dan mengembangkan prasarana, sarana dan utilitas;
c. menggunakan dan/atau memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas; dan
d. mengawasi prasarana, sarana dan utilitas.
(2) Kewenangan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dilaksanakan oleh Bupati.
(3) Bupati dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
