Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Daerah;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA);
c. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
d. Perangkat Daerah teknis terkait;
e. Camat; dan
f. Kepala Desa/Lurah.
(3) Tim Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Daerah.
(4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
