Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretariat Daerah; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA); c. Badan Pertanahan Nasional (BPN); d. Perangkat Daerah teknis terkait; e. Camat; dan f. Kepala Desa/Lurah. (3) Tim Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Daerah. (4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda