Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. lokasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; b. sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memiliki: a. dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang; b. Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan; dan c. surat pelepasan hak atas tanah dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda