Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembang yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman. (2) Orang perseorangan dilarang membangun Lisiba.
Koreksi Anda