Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan, wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; b. untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; c. untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; (2) Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan: a. Harus sesuai dengan standar, persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; dan b. Harus sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang.
Koreksi Anda