Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui perangkat D aerah yang m enyelenggarakan u ru san pem erintah bidang pengaw asan m elakukan pengaw asan Investasi Pem erintah Daerah. (2) Pengawasan sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) m eliputi pem antauan dan pengendalian. (3) Hasil pengaw asan sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda