Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui perangkat D aerah yang m enyelenggarakan u ru san pem erintah bidang pengaw asan m elakukan pengaw asan Investasi Pem erintah Daerah.
(2) Pengawasan sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) m eliputi pem antauan dan pengendalian.
(3) Hasil pengaw asan sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
