Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan kepem ilikan atas Pem berian Pinjam an sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 20 ayat (3) hu ruf b berbentuk kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
(2) Penjualan kepem ilikan atas Pem berian Pinjam an sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pem indahan piutang atau hak tagih u n tu k mem peroleh hak pokok pinjam an, bunga d a n /a ta u biaya lainnya kepada pihak lain.
(3) K etentuan lebih lanjut terkait penjualan kepemilikan atas Pem berian Pinjam an sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
