Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal Pem erintah Daerah sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 20 ayat (3) h uruf a dilakukan dengan cara penjualan hak kepem ilikan kepada pihak lain.
(2) Penjualan kepem ilikan atas penyertaan modal Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan oleh Penasihat Investasi.
(3) Analisis kelayakan oleh Penasihat Investasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal :
a. kegiatan perusahaan tidak m enguntungkan; atau
b. tidak sesuai dengan strategi Investasi Pem erintah Daerah.
Koreksi Anda
