Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal: a. harga saham naik secara signifikan d a n /a ta u m enguntungkan u n tu k dilakukan Divestasi; b. terdapat Investasi lain yang diproyeksikan lebih m enguntungkan; atau c. terjadi penurunan harga saham secara signifikan. (2) Penjualan su rat utang sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. imbal hasil diperkirakan turun; b. terdapat Investasi lain yang diproyeksikan lebih m enguntungkan; atau c. terdapat kem ungkinan gagal bayar. ( 1) (2) r-ctsai zh Kepemilikan atas penyertaan modal Pem erintah Daerpb dKs : h s i kanda, r P: : s be2? : yr r i3 r iu ™r bagr ana kepem ilikan atas piutang atau hak S gih berUpa
Koreksi Anda