Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal:
a. harga saham naik secara signifikan d a n /a ta u m enguntungkan u n tu k dilakukan Divestasi;
b. terdapat Investasi lain yang diproyeksikan lebih m enguntungkan; atau
c. terjadi penurunan harga saham secara signifikan.
(2) Penjualan su rat utang sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
a. imbal hasil diperkirakan turun;
b. terdapat Investasi lain yang diproyeksikan lebih m enguntungkan; atau
c. terdapat kem ungkinan gagal bayar.
( 1)
(2) r-ctsai zh Kepemilikan atas penyertaan modal Pem erintah Daerpb dKs : h s i kanda, r P: : s be2? : yr r i3 r iu ™r bagr ana kepem ilikan atas piutang atau hak S gih berUpa
Koreksi Anda
