Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Penjualan S urat Berharga berupa penjualan saham d a n /a ta u surat utang sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan dengan berpedom an pada ketentuan penjualan S urat Berharga.
Koreksi Anda
