Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Divestasi sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. penjualan S urat Berharga; d a n /a ta u
b. penjualan kepem ilikan Investasi Langsung.
(2) Penjualan S urat Berharga sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) h u ru f a meliputi:
a. saham ; d a n /a ta u
(3)
b. su rat utang.
Penjualan kepem ilikan Investasi Langsung dim aksud pada ayat (1) h u ru f b meliputi:
a. kepem ilikan atas penyertaan mo a Daerah; d a n /a ta u
b. kepem ilikan atas Pem berian Pinjam an.
sebagaim ana Pem erintah ( 1)
(2)
(3) PcLSci.1 2 1 Hasil Divestasi atas seluruh jenis Investasi Pem erintah D aerah m erupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan Divestasi.
Biaya pelaksanaan Divestasi berdasarkan prinsip kew ajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
Hasil Divestasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) m erupakan penerim aan Daerah.
Koreksi Anda
