Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divestasi sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 19 meliputi: a. penjualan S urat Berharga; d a n /a ta u b. penjualan kepem ilikan Investasi Langsung. (2) Penjualan S urat Berharga sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) h u ru f a meliputi: a. saham ; d a n /a ta u (3) b. su rat utang. Penjualan kepem ilikan Investasi Langsung dim aksud pada ayat (1) h u ru f b meliputi: a. kepem ilikan atas penyertaan mo a Daerah; d a n /a ta u b. kepem ilikan atas Pem berian Pinjam an. sebagaim ana Pem erintah ( 1) (2) (3) PcLSci.1 2 1 Hasil Divestasi atas seluruh jenis Investasi Pem erintah D aerah m erupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan Divestasi. Biaya pelaksanaan Divestasi berdasarkan prinsip kew ajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil Divestasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) m erupakan penerim aan Daerah.
Koreksi Anda