Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pem erintah Daerah dapat m elakukan Divestasi atas Investasi Pem erintah Daerah.
(2) Divestasi sebagaim ana dim aksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis Penasihat Investasi dengan m enerapkan m anajem en risiko.
(3) Divestasi Pem erintah D aerah dilaksanakan oleh Pengelola Investasi berdasarkan persetujuan Bupati.
(4) K etentuan lebih lanjut m engenai persyaratan dan tata cara Divestasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
