Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Investasi Pem erintah D aerah dilaksanakan oleh pengelola Investasi dan dapat dilim pahkan pelaksanaannya kepada badan layanan um um Daerah.
(2) Pelaksanaan Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara pengelola Investasi dengan pihak ketiga.
(3) Perjanjian Investasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
