Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Investasi Pem erintah D aerah dilaksanakan oleh pengelola Investasi dan dapat dilim pahkan pelaksanaannya kepada badan layanan um um Daerah. (2) Pelaksanaan Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara pengelola Investasi dengan pihak ketiga. (3) Perjanjian Investasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda