Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Pem erintah D aerah dalam bentuk penyertaan modal Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 9 ayat (2) h uruf a, besarnya dianggarkan setiap tah u n sebagai modal disetor kepada m asing-m asing BUMD, sesuai dengan kem am puan keuangan Daerah yang ditetapkan pada APBD. (2) Direksi d a n /a ta u Pengurus BUMD dalam m engusulkan penyertaan modal Pem erintah D aerah wajib m enyusun rencana u sah a guna m enjam in adanya kepastian pelaksanaan u sah a dalam bentuk proposal. (3) Dokum en rencana u sah a sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) paling sedikit m em uat: a. ringkasan rencana usaha; b. uraian produk yang dihasilkan; c. analisis persaingan; d. analisis pasar; e. strategi usaha; dan f. analisis keuangan, serta dilampiri dengan dokum en pendukung seperti: a. profil perusahaan dan m anajem en; b. laporan keuangan yang telah diaudit; c. laporan laba/rugi; d. laporan kinerja; dan e. kredibilitas.
Koreksi Anda