Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Pem erintah D aerah dalam bentuk penyertaan modal Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 9 ayat (2) h uruf a, besarnya dianggarkan setiap tah u n sebagai modal disetor kepada m asing-m asing BUMD, sesuai dengan kem am puan keuangan Daerah yang ditetapkan pada APBD.
(2) Direksi d a n /a ta u Pengurus BUMD dalam m engusulkan penyertaan modal Pem erintah D aerah wajib m enyusun rencana u sah a guna m enjam in adanya kepastian pelaksanaan u sah a dalam bentuk proposal.
(3) Dokum en rencana u sah a sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) paling sedikit m em uat:
a. ringkasan rencana usaha;
b. uraian produk yang dihasilkan;
c. analisis persaingan;
d. analisis pasar;
e. strategi usaha; dan
f. analisis keuangan, serta dilampiri dengan dokum en pendukung seperti:
a. profil perusahaan dan m anajem en;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. laporan laba/rugi;
d. laporan kinerja; dan
e. kredibilitas.
Koreksi Anda
