Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Surat Berharga dengan cara pembelian surat utang sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 9 ayat (1) h u ru f b dilaksanakan atas su rat utang yang diterbitkan pem erintah d a n /a ta u pem erintah daerah lainnya.
(2) Pembelian su rat utang hanya dapat dilakukan apabila penerbit su rat utang m em berikan opsi pembelian surat utang kembali.
(3) Opsi pem belian su rat utang kembali m erupakan kom itm en penerbit su rat utang u n tu k m elakukan pembelian kembali su rat utang tersebut apabila Pem erintah Daerah akan m enjual su rat utang sebelum jatu h tempo.
Koreksi Anda
