Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Investasi S urat Berharga dengan cara pem belian saham sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 9 ayat (1) h uruf a dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perseroan terbatas.
Koreksi Anda
