Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Investasi m enyusun analisis Investasi Pem erintah Daerah dengan m enerapkan m anajem en risiko sebelum m elakukan Investasi.
(2) Penyusunan analisis Investasi Pem erintah Daerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penasihat Investasi.
Koreksi Anda
