Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Investasi m enyusun Perencanaan Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 10 h uruf a dilengkapi dengan alasan dan pertim bangan.
(2) Perencanaan Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kegiatan Investasi Pem erintah Daerah.
(3) R encana Kegiatan Investasi Pem erintah Daerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) disam paikan kepada Bupati u n tu k m endapat persetujuan.
Koreksi Anda
