Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Pem erintah D aerah dapat dilaksanakan dalam hal: a. APBD diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan D aerah tentang APBD; dan b. terdapat Barang Milik D aerah yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pem erintahan Daerah.
Koreksi Anda