Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Investasi Pem erintah D aerah dapat dilaksanakan dalam hal:
a. APBD diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan D aerah tentang APBD; dan
b. terdapat Barang Milik D aerah yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pem erintahan Daerah.
Koreksi Anda
