Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Investasi Pem erintah D aerah dim aksudkan u n tu k memperoleh m anfaat ekonomi, sosial d a n /a ta u m anfaat lainnya.
(2) Pengelolaan Investasi Pem erintah D aerah bertujuan untuk:
a. m eningkatkan pertum buhan dan perkem bangan perekonom ian Daerah;
b. m eningkatkan pendapatan Daerah; dan
c. m eningkatkan kesejahteraan m asyarakat.
Koreksi Anda
