Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Investasi Pem erintah D aerah dim aksudkan u n tu k memperoleh m anfaat ekonomi, sosial d a n /a ta u m anfaat lainnya. (2) Pengelolaan Investasi Pem erintah D aerah bertujuan untuk: a. m eningkatkan pertum buhan dan perkem bangan perekonom ian Daerah; b. m eningkatkan pendapatan Daerah; dan c. m eningkatkan kesejahteraan m asyarakat.
Koreksi Anda