Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dim aksud dengan: 1. D aerah adalah K abupaten Karanganyar. 2. Bupati adalah Bupati Karanganyar. 3. Pem erintah D aerah adalah Bupati sebagai u n su r penyelenggara Pem erintahan D aerah yang memimpin pelaksanaan u ru san pem erintahan yang m enjadi kewenangan daerah otonom. 4. Investasi adalah penem patan sejum lah dana d a n /a ta u barang dalam jangka panjang u n tu k investasi pembelian su rat berharga dan investasi langsung, yang m am pu m engem balikan nilai pokok ditam bah dengan m anfaat ekonomi, sosial, d a n /a ta u m anfaat lainnya dalam jangka w aktu tertentu. 5. Investasi Pem erintah D aerah adalah penem patan sejum lah dana d a n /a ta u barang milik Daerah oleh Pem erintah D aerah dalam jangka panjang u n tu k Investasi pembelian su rat berharga dan Investasi langsung, yang m am pu m engem balikan nilai pokok ditam bah dengan m anfaat ekonomi, sosial, d a n /a ta u m anfaat lainnya dalam jangka w aktu tertentu. 6. Investasi Langsung adalah penyertaan modal d a n /a ta u pem berian pinjam an oleh Pem erintah D aerah un tu k membiayai kegiatan usaha. 7. S urat Berharga adalah saham dan su rat utang. 8. Pem berian Pinjam an adalah bentuk Investasi Pem erintah D aerah pada badan usaha, pem erintah, pem erintah daerah lainnya, badan layanan um um D aerah milik pem erintah daerah lainnya dan m asyarakat dengan hak memperoleh pengem balian berupa pokok pinjam an. 9. Perencanaan Investasi Pem erintah D aerah adalah usulan rencana Investasi oleh Pem erintah D aerah setiap tahun u n tu k pelaksanaan Investasi tah u n anggaran berikutnya. 10. R encana Kegiatan Investasi adalah dokum en perencanaan tahunan yang bersum ber dari anggaran pendapatan dan belanja D aerah yang berisi kegiatan Investasi dan anggaran yang diperlukan u n tu k tah u n anggaran berikutnya. 11. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pem erintah D aerah m engenai pelaksanaan Investasi Pem erintah Daerah. 12. Divestasi adalah penjualan S urat Berharga d a n /a ta u kepem ilikan Pem erintah D aerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain. 13. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka Investasi S urat Berharga dan Investasi Langsung an tara Pem erintah D aerah dengan Pem erintah Daerah lainnya, badan u sah a dan m asyarakat. 14. Badan U saha Milik D aerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pem erintah Daerah. 15. Badan U saha adalah badan u sah a sw asta berbentuk perseroan terbatas, badan u sa h a milik negara, BUMD dan koperasi. 16. B arang Milik D aerah adalah sem ua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja D aerah atau perolehan lainnya yang sah. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja D aerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pem erintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersam a oleh Pem erintah D aerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda