Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas: a. sistem pengelolaan air limbah non domestik; dan b. sistem pengelolaan air limbah domestik. (2) Sistem pengelolaan air limbah non domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa infrastruktur sistem pengelolaan air limbah non domestik, terdapat di Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya. (3) Sistem … (3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik terdapat di: Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara.
Koreksi Anda