Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. sistem drainase.
(2) Sistem …
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
