Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, meliputi: a. pelabuhan pengumpan; b. Terminal Khusus; dan c. pelabuhan perikanan. (2) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pelabuhan Pengumpan Regional; b. Pelabuhan Pengumpan Lokal; dan (3) Pelabuhan Pengumpan Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Pelabuhan Gilimanuk terdapat di Kecamatan Melaya. (4) Pelabuhan Pengumpan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa Pelabuhan Pengambengan terdapat di Kecamatan Negara. (5) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Terminal Khusus Gilimanuk dan Terminal Khusus Candikusuma terdapat di Kecamatan Melaya. (6) Pelabuhan … (6) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Nusantara terdapat di Kecamatan Negara; dan b. Pangkalan Pendaratan Ikan terdapat di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Mendoyo.
Koreksi Anda