Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, berupa Pelabuhan Penyeberangan.
(2) Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Pelabuhan Penyeberangan Kelas I terdapat di Kecamatan Melaya.
Koreksi Anda
