Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota meliputi rute:
a. Gilimanuk-Denpasar melalui Mengwi; dan
b. Gilimanuk-Singaraja melalui Seririt.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Stasiun Penumpang, terdapat di:
a. Kecamatan Melaya;
b. Kecamatan Negara; dan
c. Kecamatan Pekutatan.
Koreksi Anda
