Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. pemeliharaan, dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
b. mitigasi dan adaptasi Kawasan rawan bencana.
(2) Strategi pemeliharaan, dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengarahkan dominasi alokasi Ruang untuk Kawasan Lindung di Wilayah bagian utara, sementara alokasi Ruang untuk Kawasan Budi Daya sebagian besar diarahkan di Wilayah bagian selatan;
b. MENETAPKAN dan mengelola Kawasan Lindung; dan
c. mengembangkan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung yang telah ditetapkan secara nasional dengan penerapan konsep kearifan lokal dan budaya Bali.
(3) Strategi mitigasi dan adaptasi Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan yang memiliki potensi rawan bencana; dan
b. mengembangkan sistem penanggulangan bencana Wilayah secara terpadu.
Koreksi Anda
