Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Budi Daya.
Koreksi Anda
