Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif yang secara geografis terletak pada koordinat 8°09′58″ - 8°28′02″ Lintang Selatan dan 114°26′28″ – 115°51′28″ Bujur Timur.
(2) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administrasi seluas kurang lebih 84.881 (delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh satu) hektare.
(4) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berbatasan dengan:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Bali dan Wilayah Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(5) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 5 (lima) Wilayah kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Jembrana;
b. Kecamatan Melaya;
c. Kecamatan Mendoyo;
d. Kecamatan Negara; dan
e. Kecamatan Pekutatan.
(6) Ruang Wilayah Kabupaten mencakup total wewidangan atau wewengkon seluruh Desa Adat di Wilayah Kabupaten berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
(7) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III …
Koreksi Anda
